Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PA.Tgt RUSMINAH BINTI RESSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PA.Tgt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 87/Pdt.P/2024/PA.Tgt
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RUSMINAH BINTI RESSIH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan anak yang Bernama AMBO PENDRE BIN LAMMING, lahir di Jone pada tanggal 01 Maret 2008 masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum;
  3. Menetapkan  RUSMINAH BINTI RESSIH adalah sebagai wali dan untuk dapat bertindak guna mewakili kepentingan hukum dan hak-hak bagi anak kandung yang bernama  AMBO PENDRE BIN LAMMING; 
  4. Menyatakan Pemohon dapat mengurus segala keperluan  balik nama sebidang Tanah dengan nomor SERTIPIKAT 03015, 01241, dan 466 serta keperluan lainnya;
  5. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;        

   Subsider :

           Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak